Jaksa tak Terima Penganiaya Istri Muda Dihukum Ringan

jpnn.com - KOTA MANNA – Terdakwa perkara dugaan penganiayaan Desmiati (47) alias Mak Devi sepertinya belum bisa menghirup udara bebas, lusa nanti (25/4). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manna menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna atas vonis 2 bulan yang dijatuhkan pada Desmiati.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memberikan hukuman penjara 1 tahun pada terdakwa. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap Suwarni (46), warga Jalan Raja Muda Kecamatan Kota Manna pada 9 Juni 2014 lalu.
Akibatnya, korban yang tidak lain istri muda mantan suaminya itu mengalami luka di bagian siku tangan sebelah kiri lantaran terkena lemparan batu oleh terdakwa.
Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Manna, Astawi SH mengatakan, banding terhadap putusan majelis hakim yang diketuai oleh M Imam SH disampaikan oleh JPU Luthiarti ke PN Manna, Rabu (22/4).
JPU tidak menerima putusan majelis hakim yang hanya menghukum terdakwa Desmiati kurungan penjara selama 2 bulan sehingga mengajukan banding ke PT Bengkulu melalui PN Manna.
“Banding kita terima tadi pagi (kemarin, Red). JPU tidak menerima vonis hakim 2 bulan terhadap terdakwa Desmiati yang dituntut 1 tahun. Karena ada banding, maka belum ada putusan inkra sehingga meskipun terdakwa seharusnya sudah bisa dibebaskan 25 April ini namun karena ada upaya banding ditempuh JPU maka terdakwa belum bisa bebas,” beber Astawi dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Kamis (23/4).(key/jpnn)
KOTA MANNA – Terdakwa perkara dugaan penganiayaan Desmiati (47) alias Mak Devi sepertinya belum bisa menghirup udara bebas, lusa nanti (25/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia