Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.
"Atas perbuatannya, Henny juga terjerat denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tambahnya.
Pada pukul 02.30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI. Saat ini, terpidana ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Kejati DKI Jakarta mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. (antara/jpnn)
Jaksa menangkap terpidana penipuan dan TPPU Henny Djuwita Santosa yang selama ini menjadi buron atau DPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi