Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Tunjuk Pembunuh Munir Sebenarnya
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB
Menanggapi hal itu, M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, mengatakan bahwa JPU tidak melihat pleidoi Muchdi secara mendalam. Menurut dia, dengan kelirunya menyeret Muchdi sebagai terdakwa, tentu pihak lain yang menjadi pelaku sesungguhnya merasa senang. ”Jadi, tidak berarti kami tahu (pelaku) yang sebenarnya,” ujarnya setelah sidang.
Luthfie menilai, JPU telah terperangkap dengan dakwaan yang disusunnya. Tuntutan 15 tahun yang lebih rendah daripada Polly menunjukkan JPU tidak yakin. ”Padahal, dalam perkara pidana, tidak boleh ada keraguan sekecil apa pun,” tegasnya. (fal/nw)
JAKARTA – Pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis