Jaksa Tegur Anas Karena Berupaya Mengulur Waktu

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.
Jaksa Yudi Kristiana menyebut Anas berusaha mengulur waktu persidangan dengan mengulang menanyakan hal yang sudah ditanyakan kepada saksi yakni mantan sopir Muhammad Nazaruddin, Aan Ikhyaudin dan mantan sopir Neneng Sri Wahyuni Heri Sunandar.
"Sebagaimana komitmen awal, dua saksi ini didahulukan karena keterangannya sedikit. Sementara, terdakwa berputar-putar pada persoalan yang sudah ditanyakan. Terdakwa diduga berusaha mengulur waktu," kata Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8).
Ketua Majelis Hakim, Haswandi memperingatkan Anas agar fokus pada pertanyaan yang belum ditanyakan oleh jaksa dan majelis hakim.
Sementara itu, Anas tetap berkeras bahwa apa yang ditanyakannya berusaha untuk mengkonfirmasi kembali isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya berusaha tidak mengulang tetapi mengkonfirmasi BAP-nya," ujar Anas.
Hingga pukul 21.35 WIB, persidangan Anas masih berlangsung. Selain Aan dan Heri masih ada Nazaruddin yang dijadwalkan untuk bersaksi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti