Jaksa Telat, Hakim Ngambek

Jaksa Telat, Hakim Ngambek
Jaksa Telat, Hakim Ngambek
KENDARI - Majelis hakim Aminuddin, SH yang menangani perkara kasus dugaan proyek reklamasi penimbunan pantai Lagasa, Kelurahan Tula-Muna, dengan berkas terdakwa Semol Mustaman dan Aliada yang disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (17/10),  marah besar. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Rauf yang menangani perkara tersebut datang terlambat, sesuai waktu yang telah djadwalkan

   

Padahal jadwal sidang yang telah disepakati semestinya berlangsung pada pukul 09.00 wita, namun dengan molornya beberapa jam sidang baru dilaksanakan sekitar pukul 01.20 wita, sehingga membuat amarah hakim mencuat. "Kalau memang tidak bisa menangan perkara korupsi, lebih baik berikan yang lain. Ini bukan lagi molor tapi tertunda,"kesalnya sebelum sidang berlangsung sambil menunjuk Kasipidsus, Arifuddin, SH yang sedang nongkrong usai melaksanakan sidang.

   

Menurutnya tindakan dengan melakukan penundaan persidangan perkara tipikor bisa dijerat dengan Undang-Undang. "Aturan sudah jelas dalam pasal 21 UU Tipikor. Jadi jangan main-main untuk menghalang-halangi persidangan. Bisa dipidanakan, Tiga tahun loh,"kecamnya. "Apalagi kasus korupsi ini merupakan perkara ekstra Ordinery, perkara luar biasa penanganan harus luar biasa pula,"tambahnya.   

   

Sementara itu, JPU Herlina Rauf yang datang sekitar pukul 12.30 wita mengatakan atas keterlambatannya tersebut diakibatkan proses pengeluaran tahanan dari rutan cukup bertele-tele. "Kami sudah cukup berusaha untuk mengeluarkan tahananya, namun pihak Rutan tidak langsung mengeluarkan begitu saja, sehingga membuat persidangan sedikit molor dari waktu yang ditetapkan,"ucapnya.

   

KENDARI - Majelis hakim Aminuddin, SH yang menangani perkara kasus dugaan proyek reklamasi penimbunan pantai Lagasa, Kelurahan Tula-Muna, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News