Jaksa Terima SPDP 9 Tersangka Video Mesum
Senin, 26 Juli 2010 – 19:32 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima enam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sembilan tersangka skandal video mesum yang diduga diperankan oleh Nazriel Ilham dan alias Ariel dan kawan-kawan. SPDP terakhir yang diterima kejaksaan adalah milik tiga mahasiswa asal Jawa Barat yang diduga mengunggah video mesum itu. Mereka adalah Dicky Permana, Rudi Febriyanto dan Angga Hanizar. Berkas ketiga tersangka ini masih ditangani oleh penyidik Polri dan belum dinyatakan rampung.
Tiga mahasiswa ini disangkakan pasal 20 jo pasal 4 ayat (1) UU nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 282 KUHP asusila.
Baca Juga:
"Diterima Kejaksaan Agung tanggal 23 Juli 2010, dan belum dilakukan penyerahan berkas tahap pertama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (26/7).
Sebelumnya, SPDP lainnya yang diterima jaksa adalah atas nama Reza Rizaldi alias Rejoy, tersangka yang diduga mengambil video mesum itu dari laptop Ariel. Lalu, ada juga SPDP tersangka atas nama Bekti dan Iyus Indawan. Seperti halnya tiga mahasiswa itu, ketiga tersangka yang diduga mengedarkan video mesum ini disangkakan pasal yang sama.
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima enam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sembilan tersangka skandal video
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya