Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

jpnn.com, BANTAENG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.
"Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin.
Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk.
"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar," sebut Kejari Bantaeng Satria Abdi melalui siaran persnya diterima.
Kejari Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD setempat sebagai tersangka kasus korupsi.
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan