Jaksa Tetapkan Pj Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Jaksa Tetapkan Pj Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - AMBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menetapkan Penjabat Bupati Tanimbar RBM sebagai tersangka korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2020.

Selain RBM, jaksa juga menetapkan PM selaku bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut dilakukan Kejari KKT pada Selasa (24/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan bahwa nilai kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut sebesar Rp 1,09 miliar.

"Kerugian keuangan negara didasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023," jelas Wahyudi di Ambon, Maluku, Kamis (26/10).

Penetapan tersangka atas RBM dan PM itu sebagai kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejari KKT terhadap perkara tersebut.

Penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari KKT Nomor 01/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 4 Januari 2023, serta surat perintah penyidikan Kajari KKT Nomor 03/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 30 Januari 2023.

Dari hasil penyidikan tersebut, diperoleh bukti permulaan yang dirasa cukup guna menetapkan tersangka. Penetapan RBM sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 dan penetapan PM sebagai tersangka sesuai surat Nomor B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023. (antara/jpnn)

Jaksa menetapkan Penjabat Bupati Tanimbar RBM sebagai tersangka korupsi anggaran SPPD fiktif tahun anggaran 2020.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News