Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang
jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Tersangka baru merupakan pihak ketiga yang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka berinisial BA merupakan pihak ketiga yang mengelola lapak lalu disewakan kepada para pedagang.
"Alhamdulillah, pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul tersangka S," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Kamis (8/8).
Lulus menjelaskan kerja sama yang dilakukan BA dengan tersangka sebelumnya tidak sesuai dengan prosedur.
"Jadi, pihak ketiga melakukan kerja sama terkait penyewaan lahan pemerintah dengan luas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ujar dia.
Selama kerja sama berlangsung, kata Lulus, pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan hampir setengah miliar dari penyewaan kios yang dibangun di lahan pemerintah tersebut.
"BA sudah menerima uang sewa kios sebesar Rp 457 juta dari 59 lapak yang disewakan," kata dia.
Jaksa Kejari Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis