Jaksa tidak Banding Vonis untuk Richard Eliezer, Komjak: Kami Apresiasi Tinggi dan Hormati
Jumat, 17 Februari 2023 – 07:15 WIB
![Jaksa tidak Banding Vonis untuk Richard Eliezer, Komjak: Kami Apresiasi Tinggi dan Hormati](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/01/18/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-cxnv.jpg)
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
“Kami apresiasi majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum dan publik secara luas atas dukungannya dan pengawalannya bagi terwujudnya keadilan yang didambakan masyarakat dalam kasus ini,” kata Barita Simanjuntak. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komjak memberi apresiasi tinggi dan menghormati Kejaksaan yang tidak mengajukan banding atas vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan