Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu

Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus sumpah palsu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dalam kasus yang dihadapkan kepada ahli, dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah," kata Jaksa membacakan BAP ahli.

"Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat atau keterangan atau dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Di sisi lain, Ike Farida merasa keberatan atas keterangan ahli karena dianggap berbeda dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara.

"Yang Mulia saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara," ujar dia.

Sementara itu, saksi Erick Diantoni Akbar yang merupakan karyawan Ike Farida menyebut terdakwa Ike tidak pernah menyuruh mantan kuasa hukumnya untuk memberikan sumpah palsu.

"Jadi bukan ibu Ike Farida yang nyuruh sumpah, itu semua novumnya ditemukan oleh Nurindah. Sebagai pegawai saya tahu prosedurnya," kata Erick saat jeda persidangan. (cuy/jpnn)


Jaksa penuntut umum menolak mendengarkan kesaksian dari suami dan adik terdakwa pada sisang kasus sumpah palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News