Jaksa Tolak Hadirkan Dua Terpidana Mati

jpnn.com - JAKARTA - Demi keamanan, dua terpidana mati perkara narkotika Agus Hadi dan Pujo Lestari tak dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/1).
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman, beranggotakan Arif dan Syahrial. Dari kejaksaan hadir jaksa Ridho Setiawan, Muhammad Ali Akbar dan Fahrizal. Sedangkan dari pengaju PK diwaliki pengacara Charles Lubis dan kawan-kawan.
"Hari ini sudah dilaksanakan sidang PK yang diajukan terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari di PN Batam," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (6/1).
Tony mengatakan, pemohon sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk mendatangkan kedua terpidana yang mengajukan PK pada 15 Desember 2014 itu.
Namun, kejaksaan menyampaikan keberatan dengan pertimbangan keamanan dan pengamanan terdakwa di persidangan. "Mengingat mereka terpidana mati. Kemudian, sidang pengajuan PK tidak wajib dihadiri pengaju, bisa Kuasa Hukum," imbuh Tony.
Kejaksaan, lanjut Tony, mengharapkan persidangan PK tidak perlu dihadiri terpidana demi keamanan. Sehingga majelis hakim bisa langsung memeriksa substansi dan memberikan keputusan.
Tony menyampaikan pula, sampai saat ini pengaju belum memberikan novum. "Novumnya belum ada," tegasnya. Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 8 Januari 2014 untuk memeriksa substansi PK yang diajukan pemohon. (boy/jpnn)
JAKARTA - Demi keamanan, dua terpidana mati perkara narkotika Agus Hadi dan Pujo Lestari tak dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?