Jaksa Tolak Klaim Ahok tak Berniat Menista Islam

Jaksa Tolak Klaim Ahok tak Berniat Menista Islam
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menepis semua nota keberatan terdakwa penista agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12) di gedung lama PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono dan kawan-kawan menepis semua pembelaan Ahok atas dakwaan  pelanggaran pidana pasal 156a dan 156 KUHP yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.             
 
Ali menyatakan, keberatan yang disampaikan Ahok tidak langsung ditujukan kepada syarat materil. Tetapi, hanya seputar niat terdakwa yang  mengaku  tidak berniat menista agama Islam maupun menghina ulama.

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengulang kembali beberapa materi keberatan yang disampaikan Ahok dan kemudian memberikan jawaban.

Pertama, soal Ahok yang mengklaim tidak bermaksud menafsirkan Surat Almaidah ayat 51 apalagi berniat menista agama Islam dan  tak berniat menghina ulama.

Menurut Ali, dakwaan alternatif pertama yang didakwakan kepada Ahok adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 156a KUHP yang berasal dari ketentuan pasal 4 Undang-undang nomor 1/PPNS/1965, bukan didakwa dengan pelanggaran ketentuan pasal 1 juncto 3 UU  nomor 1/PPNS/1965.

“Sehingga meteri dakwaan terhadap materi pelanggaran pasal 165a huruf a tersebut tidak terkait langsung dengan tafsir Almaidah Ayat 51. Terkait dengan pelanggaran pasal 156a,  sebenarnya unsurnya  adalah bagian materi perkara yang tercermin unsur dengan sengaja dalam pasal 156a KUHP,” kata Ali dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi, itu.

Dia menegaskan, dalam  menilai ada tidaknya niat suatu perbuatan, tidaklah cukup hanya berdasarkan ungkapan terdakwa saja bahwa dia tidak punya niat untuk menodai agama.  

Akan tetapi, tegas Ali, haruslah dinilai dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan perbuatan yang dilakukan terdakwa itu.

JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menepis semua nota keberatan terdakwa penista agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News