Jaksa Tolak Novum Baru Antasari
Rabu, 14 September 2011 – 06:08 WIB

Jaksa Tolak Novum Baru Antasari
JAKARTA - Rencana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga novum baru tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab, Jaksa tidak sepakat dengan novum baru tersebut dan menganggap langkah mengajukan PK adalah mengada-ada. Jaksa juga menyebut apa yang disiapkan Antasari tidak memenuhi syarat diajukannya PK. "Atas dasar itu, menolak permohonan PK yang diajukan pemohon," ujar Eri. Pasal yang dimaksud jaksa adalah tata cara PK yang bisa dilakukan atas tiga dasar. Dua hal yang disebut jaksa tidak tepat adalah adanya novum baru yang menimbulkan dugaan kuat dan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Sidang tersebut dimulai pukul 11.00. Seperti biasa, mantan ketua KPK itu datang sekitar satu jam sebelumnya dengan didampingi istrinya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Haminal Umam itu juga dihadiri pendukung Antasari seperti Yusril Ihza Mahendra, Pong Hardjatmo, dan puluhan anggota Majelis Zikir As-Samawaad Al-Maliki.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas memori PK yang seminggu sebelumnya dibacakan Antasari itu berjalan sekitar dua jam. Dalam sidang tersebut, Jaksa Eri Yudianto langsung menyerang memori PK Antasari dengan menyebutnya tidak sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga novum baru tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab, Jaksa
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang