Jaksa Tolak Novum Baru Antasari
Rabu, 14 September 2011 – 06:08 WIB
"Ada saksi yang membenarkan hakim mengabaikan bukti," tuturnya. Saksi tersebut adalah orang yang kali pertama diklaim menerima jenazah Nasrudin di Rumah Sakit Gatot Subroto. Dia juga menyebut jika kasusnya masuk dalam delik materiil. Oleh sebab itu, yang diusut kali pertama adalah akibat dari perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal.
Tetapi, kata suami Ida Laksmiwati itu, pencarian fakta terkait siapa yang meninggal, di mana meninggal, bagaimana korban meninggal yang dilanjutkan dengan penelusuran pelaku tidak dilakukan. Termasuk apakah pelakunya sendirian, bersama-sama, direncanakan atau tidak. "Anehnya, dari awal orang itu meninggal, malamnya langsung bilang ini Antasari," tuturnya.
Meski demikian, Antasari mengatakan tetap menghormati pendapat jaksa penuntut. Yang pasti, dia tetap optimis PK yang diajukannya bakal dikabulkan dan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya bisa berubah. (dim)
JAKARTA - Rencana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga novum baru tampaknya tidak berjalan mulus. Sebab, Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India