Jaksa Tunggu Lambangdik
Senin, 28 September 2009 – 22:28 WIB
JAKARTA- Meski dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun Laporan Pengembangan Penyidikan (Lambangdik) belum disampaikan kepada jaksa.
"Secara formal kita belum tahu, tapi dari media kita sudah tahu, bahwa kedua orang itu telah ditetapkan tersangka. Dari polisi sendiri kita belum tahu," kata Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).
Baca Juga:
Menurut Jasman, setelah penyidik beberapa kali memeriksa saksi-saksi maupun ahli, tentunya akan dilanjutkan Lambangdik. "Nanti kita tunggu
itu, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
Baca Juga:
Yang ada menurut Jasman, baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Dan itu tidak memuat nama tersangka. Kecuali dalam Lambangdik, sudah ada yang disebut nama-nama tersangka.
JAKARTA- Meski dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi