Kejari Pangkalpinang Masih Tunggu Hasil Laporan PPATK
Soal Aliran Duit Korupsi Depo Pertamina
jpnn.com, BABEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang masih terus mengusut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan pegawai outsourching Depo Pertamina Pangkalpinang, Kurniadi.
Kali ini, jaksa tengah menunggu hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran duit terkait kasus itu.
Itu pula sebabnya, mantan bos Kurniadi, Saharuddin Effendi hingga saat ini masih dijerat pasal Tipikor saja.
“Belum ada perkembangan. Kita sambil menunggu hasil kerja PPATK turun, kita lakukan pemberkasan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Hendi Arifin, kemarin.
Sementara mantan bos Kurniadi, yakni Saharudin Effendi (Kepala Divisi Finance) baru sebatas tersangka korupsi. “Ini kan soal aliran uangnya apakah ada ke Saharudin, tergantung PPATK ada tidaknya ditemukan pencucian uang, Kita memang belum sampai ke situ,” ujarnya mengakui.
Hendi sendiri mengakui kepada wartawan terkait Saharudin, penyidikan memang belum menyentuh soal keberadaan dari harta yang dimiliki oleh Saharudin kurun waktu tertentu. Terutama kurun waktu 2011 hingga 2016 dimana dugaan penilepan uang dilakukan Kurniadi terhitung saat itu.
“Belum, belum nelusur (soal harta Saharudin.red). Memang baru harta Kurniadi yang ditelusur, dan sudah ada disita seperti rumah,” ungkapnya.
Hendi belum berani menyampaikan terus terang kenapa tidak ada penelusuran harta yang dimiliki Saharudin. Padahal Kurniadi sendiri sedari awal sudah dinyatakan Hendi peranya dalam pusaran korupsi ini hanya ibarat abu di atas puntung api, yang berarti tak ada apa-apanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang terus mengusut Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai outsourching Depo Pertamina Pangkalpinang, Kurniadi.
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana