Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 9 Tahun

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Vonis 9 Tahun
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Saya merasa tidak bersalah tetapi kenapa saya harus dihukum tinggi. Saya akan lakukan banding yang mulia," tegas terdakwa Paulus Watang usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

Sementara JPU pada kesempatan sidang putusan kemarin menyatakan masih pikir-pikir sesuai dengan waktu yang sudah diberikan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," tegas JPU Kejati NTT, Emerensiana Jehamat dan Benfrid Foeh.

Seperti terpantau Timor Express kemarin, usai sidang putusan, penasihat hukum terdakwa Paulus Watang langsung menyatakan banding ke Pengadilan Topikor Kupang.

Sekadar diketahui, vonis bagi terdakwa Paulus Watang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang ternyata jauh di bawah tuntutan JPU Kejati NTT. Pasalnya, oleh JPU Kejati NTT pada sidang Senin (5/12/2016), terdakwa Paulus Watang dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair delapan bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,5 miliar subsidair 10 tahun kurungan.

Terdakwa Paulus Watang harus berurusan dengan hukum karena sebelumnya yakni pada tahun 2015 lalu dirinya bersama-sama dengan terpidana Djami Rotu Lede yang juga merupakan salah satu staf jaksa di Kejati NTT bersekongkol untuk jual belikan aset sitaan negara berupa bangunan pabrik eks PT. Sagaret di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Akibat perbuatan Djami Rotu Lede dan Paulus Watang itulah, maka negara dirugikan sekira Rp 7 miliar lebih. Keduanya sama-sama menjual belikan aset sitaan negara yang adalah perkara dari terpidana Adrian Woworuntu di Pengadilan Jakarta Selatan. Jalannya sidang putusan kemarin juga dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota.(gat/sam)


Salah satu terdakwa jual beli aset rampasan berupa bangunan pabrik eks PT. Sagaret, Paulus Watang akhirnya sampai pada tahap putusan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News