Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 14 Oktober 2021 – 13:47 WIB
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
Adapun hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (antara/jpnn)
Jaksa Kejati Maluku menuntut dua dari enam terdakwa pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Satu terdakwa merupakan oknum ASN, dan satunya lagi dari pihak swasta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Surat Papa
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding