Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara untuk Murdoko

Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara untuk Murdoko
Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10). Foto: Arundono/JPNN
"Perbuatan terdakwa sama saja telah mempengaruhi para pejabat daerah melanggar aturan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri. Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan itu maka unsur melawan hukum terpenuhi dan dapat dibuktikan," kata Riono.

Karenanya selain hukuman badan dan denda, Jaksa juga meminta uang Rp 4,75 miliar hasil korupsi Murdoko dirampas untuk negara.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Murdoko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu selaku anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, Murdoko dianggap berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut Murdoko akan mengajukan nota pembelaan. "Saya akan mengajukan sendiri, penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," kata Murdoko pada hakim.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi untuk menjatuhkan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News