Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara untuk Murdoko
Senin, 22 Oktober 2012 – 16:16 WIB
"Perbuatan terdakwa sama saja telah mempengaruhi para pejabat daerah melanggar aturan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri. Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan itu maka unsur melawan hukum terpenuhi dan dapat dibuktikan," kata Riono.
Karenanya selain hukuman badan dan denda, Jaksa juga meminta uang Rp 4,75 miliar hasil korupsi Murdoko dirampas untuk negara.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Murdoko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu selaku anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, Murdoko dianggap berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut Murdoko akan mengajukan nota pembelaan. "Saya akan mengajukan sendiri, penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," kata Murdoko pada hakim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi untuk menjatuhkan hukuman
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan