Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
Keduanya akan dijatuhi hukuman pekan depan dan akan menjadi dua orang pertama di Indonesia yang divonis oleh pengadilan karena kasus homoseksualitas.
Pasangan pria tersebut, yang berinisial MT dan MH, masing-masing berusia 20 dan 23 tahun, mengaku bersalah di depan persidangan yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh pada hari Rabu (10/05/2017).
Persidangan itu awalnya terbuka untuk umum. Namun setelah sesi pemeriksaan terdakwa, hakim menyatakan bahwa sidang tertutup untuk umum. Tim ABC mendapatkan dokumen penuntutan yang diajukan ke panel tiga hakim tersebut.
"Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap masyarakat dan orang Aceh," sebut dokumen itu.
Kedua pria telah ditahan sejak awal April. Kejadian bermula saat sekelompok warga membongkar pintu kamar kos salah seorang pria dan diduga menangkap mereka saat sedang bersama di tempat tidur.
Warga yang menangkap keduanya merekam adegan menendang, menampar dan menghina terhadap pasangan itu dengan ejekan seperti "Kamu seorang laki-laki – mengapa kamu berbuat seperti ini?".
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan