Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh

Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh

Dalam video tersebut, dua pemuda tersebut meminta agar warga mereka tak melaporkan mereka ke polisi syariah.

Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim. Bukti yang diajukan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom.

Pasangan pertama yang terjerat hukum homoseksual

Mereka adalah pasangan pertama yang diadili karena melanggar hukum syariah Aceh tentang homoseksualitas, yang juga melarang kejahatan moral lainnya seperti perjudian dan minum alkohol.

Aceh diberi otonomi untuk memberlakukan hukum syariah di bawah kesepakatan damai dengan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri perang sipil di Provinsi ini.

Pasangan heteroseksual yang belum menikah seringkali diadili dan dicambuk karena pelanggaran seperti berduaan di ruangan.

Tahun lalu, tim ABC menyaksikan seorang remaja putri berusia 18 tahun yang menerima 9 kali cambuk setelah ia tertangkap berduaan di sebuah ruangan bersama pacarnya.

Dua pemuda di Aceh itu menghadapi hukuman maksimal 100 cambuk, namun JPU mengatakan bahwa mereka seharusnya menerima 80 kali cambuk karena mereka masih muda dan telah mengakui kesalahan.

Dokumen penuntutan menyatakan: "Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan mereka masih berusia muda sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka."

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News