Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Dokumen tersebut menambahkan bahwa mereka telah menunjukkan penyesalan "dan berjanji bahwa mereka tidak akan mengulanginya lagi".
Dalam dokumen tersebut, JPU mengatakan bahwa perbuatan pasangan tersebut bertentangan dengan upaya Pemerintah Aceh untuk menegakkan hukum syariah di Provinsi ini.
Di bawah hukum syariah, pilihan hukuman lain yang bisa dijatuhkan hakim adalah denda 1000 gram emas atau 100 bulan di penjara.
Sementara ini adalah penuntutan pertama untuk kasus homoseksualitas, kaum homoseksual di Indonesia sendiri sebelumnya pernah dihukum berdasarkan undang-undang anti-pornografi.
Sebanyak 14 pria di Surabaya akan disidangkan karena mengadakan pesta yang diduga meliputi kegiatan menonton video homoseksual.
Kedua pria dari Banda Aceh tersebut akan segera dicambuk setelah sidang putusan hukuman pekan depan.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 18:20 WIB 10/05/2017 oleh Nurina Savitri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan