Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh

Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh
Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News