Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal

Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
Polri diminta untuk memproses penyidik yang tidak profesional dalam mengusut kasus guru Supriyani. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)


Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Polri bisa membuka pengusutan hal ini dari tuntutan bebas jaksa ke Supriyani.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News