Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati, Hakim Putuskan Nihil, Begini Alasannya

Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati, Hakim Putuskan Nihil, Begini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Hakim menjatuhkan vonis nihil karena Heru Hidayat sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," ujar hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1) malam.

Alasan pertama, menurut hakim, JPU telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

"Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Ali Muhtarom.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan."

Jaksa menuntut Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati, hakim memutuskan nihil, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News