Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun
jpnn.com, BATAM - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3) kemarin.
Meski sudah dituntut ringan, pria berusia 37 tahun ini masih meminta keringanan hukuman dari majelis hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak membacakan tuntutannya.
Namun, majelis hakim menunda putusan Baderudin, karena belum ada pertimbangan dan kesepakatan antar majelis hakim.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Marta sempat memarahi pria tidak tamat sekolah dasar itu. Marta marah karena terdakwa tidak peduli tentang larangan pemerintah Indonesia atas peredaran narkotika.
"Putusan kita tunda. Sabu yang kamu bawa itu banyak sekali, 4,4 kilogram. Satu kilo saja hukumannya sudah berat, apalagi 4,4 kilogram," kata hakim Marta di ruang sidang PN Batam.
Menurut Marta, putusan hukuman Baderudin akan dibacakan pada minggu depan. Karena itu, sidang ditunda dan Baderudin dikembalikan ketahanan.
Jaksa mengatakan tuntutan 20 tahun penjara karena terdakwa hanya seorang kurir. Apalagi terdakwa mengakui dengan jujur semua perbuatannya saat sidang.
"Terdakwa hanya kurir, pemiliknya DPO," kata jaksa tersebut kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Rabu.
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba