Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun
jpnn.com, BATAM - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3) kemarin.
Meski sudah dituntut ringan, pria berusia 37 tahun ini masih meminta keringanan hukuman dari majelis hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak membacakan tuntutannya.
Namun, majelis hakim menunda putusan Baderudin, karena belum ada pertimbangan dan kesepakatan antar majelis hakim.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Marta sempat memarahi pria tidak tamat sekolah dasar itu. Marta marah karena terdakwa tidak peduli tentang larangan pemerintah Indonesia atas peredaran narkotika.
"Putusan kita tunda. Sabu yang kamu bawa itu banyak sekali, 4,4 kilogram. Satu kilo saja hukumannya sudah berat, apalagi 4,4 kilogram," kata hakim Marta di ruang sidang PN Batam.
Menurut Marta, putusan hukuman Baderudin akan dibacakan pada minggu depan. Karena itu, sidang ditunda dan Baderudin dikembalikan ketahanan.
Jaksa mengatakan tuntutan 20 tahun penjara karena terdakwa hanya seorang kurir. Apalagi terdakwa mengakui dengan jujur semua perbuatannya saat sidang.
"Terdakwa hanya kurir, pemiliknya DPO," kata jaksa tersebut kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Rabu.
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak