Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun
Kamis, 16 Maret 2017 – 03:15 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Diketahui, Baderudin ditangkap bersama dua rekannya Alexander Khrisna (penuntutan terpisah) pada September tahun lalu. Penangkapan Baderudin berawal dari informasi yang diterima kepolisian.
Dan dari informasi itu, polisi penangkap menemukan empat paket bungkus sabu ukuran besar di dalam mobilnya. Atas perbuatanya, Baderudin dijerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(she)
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Gemerlap Danantara