Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun
Kamis, 16 Maret 2017 – 03:15 WIB
Diketahui, Baderudin ditangkap bersama dua rekannya Alexander Khrisna (penuntutan terpisah) pada September tahun lalu. Penangkapan Baderudin berawal dari informasi yang diterima kepolisian.
Dan dari informasi itu, polisi penangkap menemukan empat paket bungkus sabu ukuran besar di dalam mobilnya. Atas perbuatanya, Baderudin dijerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(she)
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar