Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015—2022.

JPU Kejagung Ardito Muwardi menilai Mochtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mochtar melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/12).

Selain itu, JPU juga menuntut Mochtar dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila  tidak dibayar diganti (subsider) kurungan selama satu tahun. Mochtar turut dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 493,39 miliar dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan.

Apabila Mochtar tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar JPU.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Emil juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.

Jaksa Penuntut Umum Kejagung menuntut mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani 12 tahun penjara terkait perkara korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News