Jaksa Tuntut Romy, Empat Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut penjara empat tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy.
Selain itu, Romy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan sekaligus pencabutan hak politik.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Jaksa penuntut juga memohon majelis hakim agar mencabut hak politik Romy selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Wawan juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Romy. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena perbuatan Romi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Romy juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," kata Wawan.
Wawan menerangkan analisis yuridis dengan meyakini Romi terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat dan jasmani.
Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.
Romy juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara