Jaksa Tuntut Sambo Seumur Hidup, Pengamat Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan hukum kepada Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa pembunuh berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
"Justru bagi seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana, hukumannya ditambah 1/3 hukuman lebih berat dari pidana pokoknya," ucap Ismail di Jakarta, Minggu (12/2).
Menurut Ismail, hukuman mati adalah putusan yang setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan Sambo.
Hal itu apabila mempertimbangkan asas keadilan dari perspektif korban dan posisi terdakwa selaku bekas pejabat penegak hukum, tepatnya kepala Divpropam Polri.
"Maka menjatuhkan vonis hukum mati kepada terdakwa adalah vonis yang sangat tepat dan setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan," tuturnya.
Ismail juga mendorong keputusan tersebut lantaran tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan Sambo dari ancaman hukuman.
Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam paparannya, tidak ada satu pun yang meringankan eks Dirtipidum Bareskrim ini kecuali beberapa pertimbangan yang memberatkannya.
Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan hukum kepada Ferdy Sambo.
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana