Jaksa Tuntut Yusmin Dihukum 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas, Begini Alasannya

"Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bukanlah syarat untuk persetujuan RKAB tahunan," kata majelis hakim.
Pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra saat itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait izin pertambangan PT Toshida Indonesia pada 17 Juni 2021.
Salah satu di antaranya mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin.
Atas dugaan korupsi itu, Kejati Sultra menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 168 miliar dan ditambah pengapalan yang dilakukan PT Toshida Indonesia sebanyak empat kali setelah pencabutan IPPKH dengan kerugian negara mencapai Rp 75 miliar. (mcr6/jpnn)
Majelis Hakim Tipikor Kendari memvonis bebas terdakwa Yusmin yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!