Jaksa Tuntut Yusmin Dihukum 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas, Begini Alasannya
"Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bukanlah syarat untuk persetujuan RKAB tahunan," kata majelis hakim.
Pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra saat itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait izin pertambangan PT Toshida Indonesia pada 17 Juni 2021.
Salah satu di antaranya mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin.
Atas dugaan korupsi itu, Kejati Sultra menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 168 miliar dan ditambah pengapalan yang dilakukan PT Toshida Indonesia sebanyak empat kali setelah pencabutan IPPKH dengan kerugian negara mencapai Rp 75 miliar. (mcr6/jpnn)
Majelis Hakim Tipikor Kendari memvonis bebas terdakwa Yusmin yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- Mau Berubah?
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta