Jaksa: Ucapan Ahok Terbukti Mengandung Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memenuhi semua unsur di dalam pasal 156 KUHP.
Anggota Tim JPU Ardhito Muwardi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ucapan Ahok terbukti mengandung kebencian.
“Unsur pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan telah terpenuhi,” kata Ardhito saat membacakan tuntutan jaksa untuk Ahok pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Seperti diketahui, pasal 156 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jaksa Ali Mukartono menyatakan, Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Ahok juga terbukti melakukan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaima diatur pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
"Tidak ditemukannya hal-hal dapat meniadakan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa,” kata Ali di persidangan. Namun, jaksa hanya menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara masa percobaan dua tahun.
Perbuatan Ahok yang dinilai terbukti melanggar pasal 165 KUHP yakni ucapannya yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51 di tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Selasa 27 September 2016.
Adapun pernyataan Ahok seperti yang diungkap jaksa di persidangan adalah:
"Ini pemilihan kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur, jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi enggak usah pikiran ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu, itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka, karena dibodohin gitu, ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gw kalau terima enggak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh, kena stroke.” (boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memenuhi
Redaktur & Reporter : Boy
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam