Jaksa Ulur Tuntutan, Hakim Kesal
Jumat, 17 Februari 2012 – 01:34 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara kasus pembobolan kas Pemkab Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan tuntutan, tertunda. Dalam persidangan kemarin (16/2), jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menyampaikan materi tuntutan untuk dua terdakwa, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Hakim lantas meminta agar jaksa sudah siap menyampaikan materi tuntutan pada persidangan Selasa, 21 Februari 2012. Menurut pengacara Yos Rouke, Bahani Goeltom, penundaan pembacaan tuntutan sudah untuk yang ketiga kalinya ini.
Jaksa meminta agar agenda pembacaan tuntutan ditunda. Majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tati Hardiyanti menuruti permintaan jaksa. Hanya saja, hakim perempuan ini mengingatkan jaksa bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh sembarangan dan diulur-ulur. Meski dengan intonasi datar, hakim tampak kesal.
"Supaya diketahui, perkara korupsi itu perkara khusus dan penanganannya juga khusus. Jadi ini harus diperhatikan," ujar Tati Hardiyanti mengingatkan jaksa. Sekedar diketahui, jaksa dalam perkara ini adalah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, yang menangani perkara sejak awal adalah kejaksaan, bukan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan perkara kasus pembobolan kas Pemkab Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen