Jaksa Ulur Tuntutan, Hakim Kesal
Jumat, 17 Februari 2012 – 01:34 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara kasus pembobolan kas Pemkab Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan tuntutan, tertunda. Dalam persidangan kemarin (16/2), jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menyampaikan materi tuntutan untuk dua terdakwa, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Hakim lantas meminta agar jaksa sudah siap menyampaikan materi tuntutan pada persidangan Selasa, 21 Februari 2012. Menurut pengacara Yos Rouke, Bahani Goeltom, penundaan pembacaan tuntutan sudah untuk yang ketiga kalinya ini.
Jaksa meminta agar agenda pembacaan tuntutan ditunda. Majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tati Hardiyanti menuruti permintaan jaksa. Hanya saja, hakim perempuan ini mengingatkan jaksa bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh sembarangan dan diulur-ulur. Meski dengan intonasi datar, hakim tampak kesal.
"Supaya diketahui, perkara korupsi itu perkara khusus dan penanganannya juga khusus. Jadi ini harus diperhatikan," ujar Tati Hardiyanti mengingatkan jaksa. Sekedar diketahui, jaksa dalam perkara ini adalah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, yang menangani perkara sejak awal adalah kejaksaan, bukan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan perkara kasus pembobolan kas Pemkab Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?