Jaksa Ulur Tuntutan, Hakim Kesal
Jumat, 17 Februari 2012 – 01:34 WIB
"Ya kita ikut saja lah," ujar Fadil singkat usai sidang, kepada koran ini saat ditanya mengenai kasus yang dihadapinya ini. Sedang Yos belum sempat diwawancarai, langsung masuk ke ruang terdakwa. Hanya saja, sebelum persidangan digelar, Yos sempat beberapa jam menunggu di ruang terdakwa. Maklum, jadwal semula sidang digelar jam 09.00 Wib. Lantas diundur lagi jam 13.00 Wib. Dan akhirnya, baru pukul 18.00 Wib sidang dimulai, namun cuman beberapa menit saja.
Di masa menunggu itu, Yos sempat keluar dari ruangan, untuk shalat Ashar di mushala gedung pengadilan tipikor, yang letaknya di depan ruang tunggu terdakwa. Saat wartawan makan dan menawari Yos, dia menjawab, "Oh terimakasih, saya puasa."
Seperti diberitakan, kasus ini diawali pertemuan antara Yos Rouke dengan Kepala cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki pada September 2010.
Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah cafe di kawasan Jakarta Selatan tersebut Yos menyetujui untuk mendepositosikan dana APBD yang ditawarkan Itman, dengan dana di atas rata-rata. Dibantu Bendahara Umum Fadil Kurniawan, Yos kemudian memindahkan dana Pemkab yang ada di BPD Sumut dalam 6 kali transfer hingga berjumlah 80 miliar ke Bank Mega.
JAKARTA - Persidangan perkara kasus pembobolan kas Pemkab Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care