Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram

Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

KONI Mataram sendiri mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar. (mcr8/jpnn)


Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengungkap ada indikasi pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Koni Mataram


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News