Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
Kamis, 25 Juli 2024 – 01:34 WIB
KONI Mataram sendiri mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar. (mcr8/jpnn)
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengungkap ada indikasi pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Koni Mataram
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jiwa Korsa dalam Organisasi Kejaksaan
- Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi
- LPDUK dan KONI Sepakat Kerja Sama Kelola Dana Komersial PON XXI Aceh-Sumut
- Jaksa Agung: Jangan Mengkhianati Kepercayaan Masyarakat
- Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?
- Mendes Abdul Halim Datangi KPK, Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi