Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
Kamis, 25 Juli 2024 – 01:34 WIB

Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
KONI Mataram sendiri mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar. (mcr8/jpnn)
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengungkap ada indikasi pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Koni Mataram
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang