Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya
jpnn.com, BIMA - Kejaksaan Negeri Bima telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) di Kecamatan Sape.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman menyebut dalam kasus itu penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR.
"Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran," kata Andi dihubungi pada Rabu (2/8).
Selain AR, dia menyebut ada tersangka tambahan yang kini masih dalam pemanggilan jaksa untuk dapat hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
Tersangka tambahan itu berinisial IS yang merupakan mantan staf dana dan kredit pada PD BPR NTB.
Andi mengatakan keberadaan IS terungkap di luar negeri.
Dia pun meyakinkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada IS untuk dapat mengikuti pemeriksaan.
"Panggilnya dengan bersurat melalui keluarga, melalui pemerintah setempat juga," ujarnya.
Jaksa Kejari Bima mengungkap modus penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke BPR NTB di daerah itu. Satu dari dua pelaku masih di luar negeri.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online
- Ke Mana Aliran Dana Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Suami BCL?