Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya
Kamis, 03 Agustus 2023 – 08:19 WIB

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman. (ANTARA/HO-Kejari Bima)
Dua tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam penggelapan uang nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Modus penggelapan oleh kedua tersangka dengan cara mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan.
Uang setoran nasabah itu lantas pun dinikmati oleh kedua tersangka.
Guna menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Modus itu terungkap sudah berjalan periode 2018 dengan kerugian nasabah mencapai Rp 1 miliar.
Pihak kejaksaan pun menangani kasus ini terhitung sejak tahun 2019.(fat/ant/jpnn)
Jaksa Kejari Bima mengungkap modus penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke BPR NTB di daerah itu. Satu dari dua pelaku masih di luar negeri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank