Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
Sabtu, 16 Maret 2024 – 22:01 WIB

Kejaksaan Negeri Mukomuko menggelar siaran pers penetapan tersangka korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko, Kamis (14/3/2024). Foto: ANTARA/Ferri.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko, yakni TA yang merupakan mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.
Baca Juga:
Tersangka lainnya, AF adalag mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, serta AT adalah mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
Selain itu, KN yang mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM yang mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.(antara/jpnn)
Kejari Mukomuko masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka