Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL

Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL
Sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) terkait kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung pernyataan penasihat hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal adanya aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house milik salah satu pimpinan partai. Jaksa menganggap hal itu disampaikan sebagai gertak sambal.

Menurut Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, dalam nota pembelaan atau pleidoi SYL maupun penasihat hukum, tidak disampaikan sama sekali adanya aliran uang ke rumah kaca (green house) di Kepulauan Seribu tersebut seperti yang diutarakan sebelumnya.

"Pernyataan tersebut tidak lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat," ujar Meyer dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).

Dengan demikian, ia berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan penasihat hukum maupun SYL dalam persidangan dan media massa yang akan membuka secara jelas seluruh aliran uang korupsi Kementan, termasuk yang diduga mengalir hingga ke pimpinan partai tertentu, dalam langkah mencapai keadilan.

Bak menjilat ludah sendiri, Meyer menuturkan dalam nota pembelaan SYL justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud.

"Agak lain juga ini memang tetapi begitulah faktanya," ungkapnya.

Adapun dalam pembacaan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7), SYL sempat berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik.

Paloh dengan perannya, kata dia, terus konsisten memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan dan memberi kesempatan kepada SYL menduduki jabatan menteri pertanian agar dirinya berkesempatan berbakti untuk nusa dan bangsa.

Menurut Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, dalam nota pembelaan atau pleidoi SYL maupun penasihat hukum, tidak disampaikan sama sekali adanya aliran uang green house.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News