Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
Jumat, 22 September 2023 – 18:57 WIB
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan. (Antara/jpnn)
Jaksa meyakini terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren