Jaksa Yakin Ba'asyir Danai Pelatihan Teroris
Selasa, 08 Maret 2011 – 05:15 WIB
Dalam naskah tanggapan tersebut, tim JPU menanggapi separuh dari poin eksepsi atau keberatan pihak Ba'asyir. Total ada enam poin keberatan, JPU hanya menanggapi tiga poin. Yakni, soal surat dakwaan batal karena kualifikasi perbuatan Ba�asyir tidak jelas, tempat dan waktu kejadian perkara kejahatan yang didakwakan, serta kewenangan PN Jaksel mengadili dakwaan.
Baca Juga:
Jaksa menjelaskan, permintaan tim kuasa hukum dari Ba�asyir untuk membatalkan dakwaan adalah tindakan yang tidak tepat. Menurut jaksa, para tim penasehat hukum justru menunjukkan tidak paham terhadap konstruksi tata aturan hirarki perundang-undangan.
Tim jaksa juga menyebut persoalan waktu dan tempat kejadian tindak pidana tidak bisa disebut tidak jelas. "Karena dalam surat dakwaan sudah jelas diterangkan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana)-nya Februari 2009 sampai Maret 2010," papar Taufik.
Dia juga menegaskan, tim JPU sudah mengambil kebijakan tepat dengan membawa kasus Ba'asyir ini ke PN Jaksel. "Buktinya telah dilimpahkan, tidak dikembalikan lagi oleh PN Jaksel," kata Taufik.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar Senin (7/3). Sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih