Jaksa Yakin Ba'asyir Danai Pelatihan Teroris
Selasa, 08 Maret 2011 – 05:15 WIB
JPU sendiri tidak menanggapi persoalan keyakinan Ba'asyir yang menganggap latihan teroris atau i�dad sebagai ibadah. "Kami tidak menanggapi. Kami akan buktikan itu di pemeriksaan persidangan selanjutnya," ujar Taufik.
Poin keberatan lain yang dihiraukan JPU adalah, penjelasan kubu Ba'asyir tentang episode I dan II memenjarakan ustad 72 tahun itu. Serta poin yang menilai uraian dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas.
Dari seluruh tanggapan tersebut, tim JPU berharap hakim melanjutkan dakwaan dan menolak eksepsi dari Ba�asyir dan tim kuasa hukumnya. Dari pembacaan eksepsi, JPU menilai Ba'asyir sudah mengakui adanya latihan teroris yang ia danai. Dakwaan yang dibacakan pada 14 Februari lalu itu, berujung pada ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup itu tidak bisa dibataklan atas nama hukum.
Sebelum persidangan ditutup, Ba'asyir masih ngeyel membantah bahwa latihan bersenjata di Jantho, Aceh Besar sebagai latihan teroris. Pelatihan berbujet Rp 1 miliar lebih itu, di dalam Islam termasuk syariat. "I'dad namanya. Jadi jangan sampai tidak menjadi perhatian. Kalau tidak diperhatikan, maka bisa saja Islam dilarang di Indonesia," ujarnya pada hakim.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar Senin (7/3). Sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak