Jaksa Yakin Ba'asyir Danai Pelatihan Teroris

Jaksa Yakin Ba'asyir Danai Pelatihan Teroris
Jaksa Yakin Ba'asyir Danai Pelatihan Teroris
JPU sendiri tidak menanggapi persoalan keyakinan Ba'asyir yang menganggap latihan teroris atau i�dad sebagai ibadah. "Kami tidak menanggapi. Kami akan buktikan itu di pemeriksaan persidangan selanjutnya," ujar Taufik.

Poin keberatan lain yang dihiraukan JPU adalah, penjelasan kubu Ba'asyir tentang episode I dan II memenjarakan ustad 72 tahun itu. Serta poin yang menilai uraian dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas.

   

Dari seluruh tanggapan tersebut, tim JPU berharap hakim melanjutkan dakwaan dan menolak eksepsi dari Ba�asyir dan tim kuasa hukumnya. Dari pembacaan eksepsi, JPU menilai Ba'asyir sudah mengakui adanya latihan teroris yang ia danai. Dakwaan yang dibacakan pada 14 Februari lalu itu, berujung pada ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup itu tidak bisa dibataklan atas nama hukum.

   

Sebelum persidangan ditutup, Ba'asyir masih ngeyel membantah bahwa latihan bersenjata di Jantho, Aceh Besar sebagai latihan teroris. Pelatihan berbujet Rp 1 miliar lebih itu, di dalam Islam termasuk syariat. "I'dad namanya. Jadi jangan sampai tidak menjadi perhatian. Kalau tidak diperhatikan, maka bisa saja Islam dilarang di Indonesia," ujarnya pada hakim.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar Senin (7/3). Sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News