Jaksa Yakin Dua Hakim Tipikor Terlibat
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea bersama-sama Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso, diduga menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.
"Penuntut umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-bersama tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).
Karenanya KPK akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Raoul.
Sebab, dalam vonis perkara suap penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses, itu hakim menyatakan Casmaya dan Partahi tidak terlibat.
"Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim," katanya.
Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu.
Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.
Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul yang merupakan pengacara PT KTP itu tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea bersama-sama Panitera
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Dissenting Opinion Kasus Asabri Bagai Oase dalam Pemberantasan Korupsi
- Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap
- Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY
- Hakim Sebut Pemeriksaan Kejagung terhadap Pinangki Aneh
- Bersaksi di Sidang Kasus Wawan, Rano Karno Kena Peringatan Keras dari Hakim