Jaksa Yakin Putusan Hakim Kepada Fathanah Adil

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memberikan putusan yang adil kepada Ahmad Fathanah.
"Saya kira majelis hakim akan memutus dengan adil dan idependen sesuai dengan fakta yang diyakini," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Muhibuddin, jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutan sudah berdasarkan fakta dan bukti, baik dalam proses penyidikan atau yang muncul di persidangan.
Muhibuddin menjelaskan, jaksa tidak bisa mengintervensi majelis hakim dalam memberikan putusan. "Majelis tentu melakukan musyawarah dan memutus sesuai keyakinan mereka. Jadi kita tidak bisa mempengaruhi," katanya.
Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi