Jaksa Yang Menangani Kasus Ahok Seharusnya…
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut hukum menilai Basuki Tjahaja Purnama bersalah, atas tudingan penodaan agama. Namun anehnya, jaksa hanya menuntut Ahok -panggilan akrab Basuki- hanya dengan hukuman setahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir, ketika jaksa menyatakan Ahok bersalah, harusnya mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak.
"Kalau melihat dari proses, jaksa menyatakan terbukti, harusnya mempertimbangkan apakah ada faktor memberatkan, meringankan selama proses hukum," ujar Mudzakir kepada jpnn.com, kemarin.
Mudzakir berpandangan, selama ini yang terlihat justru unsur yang memberatkan Ahok. Antara lain, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak pernah sekali pun menyesali perbuatannya.
"Di televisi Ahok memang pernah meminta maaf, tapi bukan karena perbuatan yang membawanya harus menghadapi proses hukum. Beliau meminta maaf pada masyarakat. Mestinya ini faktor memberatkan," ucap Mudzakir.
Karena Ahok tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, jaksa kata Mudzakir, juga harusnya memonitor. Apakah selama proses hukum, terdakwa melakukan pengulangan atas perbuatan yang disangkakan.
"Kita lihat, kan ada pelaporan lagi (terhadap Ahok,red). Atas tudingan melakukan penodaan terhadap agama juga. Ini menurut saya, jaksa harusnya mempertimbangkannya juga. Karena kan dia selama ini enggak ditahan," tuturnya.
Faktor lain, jaksa kata Mudzakir, harusnya juga mempertimbangkan, bahwa dalam dugaan tindak pidana penghinaan, ukurannya bukan fisik, tapi psikis.
Jaksa penuntut hukum menilai Basuki Tjahaja Purnama bersalah, atas tudingan penodaan agama. Namun anehnya, jaksa hanya menuntut Ahok -panggilan akrab
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024