Jaksa Yang Menangani Kasus Ahok Seharusnya…
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut hukum menilai Basuki Tjahaja Purnama bersalah, atas tudingan penodaan agama. Namun anehnya, jaksa hanya menuntut Ahok -panggilan akrab Basuki- hanya dengan hukuman setahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir, ketika jaksa menyatakan Ahok bersalah, harusnya mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak.
"Kalau melihat dari proses, jaksa menyatakan terbukti, harusnya mempertimbangkan apakah ada faktor memberatkan, meringankan selama proses hukum," ujar Mudzakir kepada jpnn.com, kemarin.
Mudzakir berpandangan, selama ini yang terlihat justru unsur yang memberatkan Ahok. Antara lain, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak pernah sekali pun menyesali perbuatannya.
"Di televisi Ahok memang pernah meminta maaf, tapi bukan karena perbuatan yang membawanya harus menghadapi proses hukum. Beliau meminta maaf pada masyarakat. Mestinya ini faktor memberatkan," ucap Mudzakir.
Karena Ahok tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, jaksa kata Mudzakir, juga harusnya memonitor. Apakah selama proses hukum, terdakwa melakukan pengulangan atas perbuatan yang disangkakan.
"Kita lihat, kan ada pelaporan lagi (terhadap Ahok,red). Atas tudingan melakukan penodaan terhadap agama juga. Ini menurut saya, jaksa harusnya mempertimbangkannya juga. Karena kan dia selama ini enggak ditahan," tuturnya.
Faktor lain, jaksa kata Mudzakir, harusnya juga mempertimbangkan, bahwa dalam dugaan tindak pidana penghinaan, ukurannya bukan fisik, tapi psikis.
Jaksa penuntut hukum menilai Basuki Tjahaja Purnama bersalah, atas tudingan penodaan agama. Namun anehnya, jaksa hanya menuntut Ahok -panggilan akrab
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!