Jalal La Tofi School: Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar
"Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga," katanya.
Faktanya, praktik persaingan tidak sehat sebenarnya telah tampak saat AMDK Le Mineral menggunakan media massa untuk menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Hal ini tertangkap kamera saat mereka membayar advertorial untuk disembunyikan menjadi berita.
Isi berita menggambarkan unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain. Di bawah berita advertorial itu dengan jelas tertulis “Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Le Minerale”.
Advertorial berjudul "Bagaimana Melindungi Ibu dan Anak dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA?". Iklan berbentuk berita itu menyertakan narasumber bertujuan untuk menjatuhkan produk lain yang sejenis dengan produksi pemasang iklan.(ray/jpnn)
La Tofi School of Social Responsibility menilai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak bisa disalahgunakan untuk memonopoli pasar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Program Share to Care Dupoin Hadirkan Senyum Anak Yatim di Jakarta
- Project Child Indonesia Gelar Volunteering Bertajuk Keberlanjutan & Sumpah Pemuda di Pacitan
- Kristalin Ekalestari Bangun Rumah ke-27 untuk Warga Desa Nifasi
- Insight Investments Dukung Nelayan Tanjung Boleng dengan Energi Terbarukan
- Bridgestone Indonesia Tanamkan Pemahaman Keselamatan Jalan Sejak Dini
- Indra Karya Raih Dua Penghargaan di Asian Impact Awards 2024