Jalal La Tofi School: Kegiatan CSR Tidak Boleh Disalahgunakan untuk Memonopoli Pasar

"Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga," katanya.
Faktanya, praktik persaingan tidak sehat sebenarnya telah tampak saat AMDK Le Mineral menggunakan media massa untuk menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Hal ini tertangkap kamera saat mereka membayar advertorial untuk disembunyikan menjadi berita.
Isi berita menggambarkan unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain. Di bawah berita advertorial itu dengan jelas tertulis “Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Le Minerale”.
Advertorial berjudul "Bagaimana Melindungi Ibu dan Anak dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA?". Iklan berbentuk berita itu menyertakan narasumber bertujuan untuk menjatuhkan produk lain yang sejenis dengan produksi pemasang iklan.(ray/jpnn)
La Tofi School of Social Responsibility menilai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak bisa disalahgunakan untuk memonopoli pasar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Embay Mulya Syarif Nilai Bantuan PIK 2 untuk Serang Sebagai Peluang Ekonomi Lokal
- Dahulunya Terbengkalai, Danau Cinta Kini jadi Sarana Edukasi dan Ekonomi Warga
- J&T Cargo Ungkap Strategi untuk Memaksimalkan Kontribusi Bagi Industri Logistik
- Berbagi di Bulan Ramadan, PGN Beri Santunan CSR Kepada 10.541 Anak Yatim
- Bank Raya & Berbagi Bahagia BRI Group Menyalurkan Paket Sembako di 11 Kota
- Donasi Ramadan, Samira Regency Berbagi Santunan untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa