Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 16:34 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Sekali mengantar dia dibayar Rp 5 juta,” ujar Samsu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan sabu-sabu tersebut.
Di sisi lain, RM dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (mrs/har)
RM bakal menghuni jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polsek Tarakan Barat karena menjadi kurir sabu-sabu, Kamis (8/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Relawan Tahalele
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P