Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara
Sabtu, 10 Juni 2017 – 16:34 WIB
“Sekali mengantar dia dibayar Rp 5 juta,” ujar Samsu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan sabu-sabu tersebut.
Di sisi lain, RM dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (mrs/har)
RM bakal menghuni jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polsek Tarakan Barat karena menjadi kurir sabu-sabu, Kamis (8/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu