Jalan Berbayar Dimulai Dulu di Tiga Koridor
Diberlakukan pada Kuartal I Tahun Depan
jpnn.com - KEBON SIRIH - Pemprov DKI memastikan akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau Electronik Road Pricing (ERP) bagi kendaraan bermotor. Program itu mulai diberlakukan di tiga koridor dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat. Penerapan ERP di tiga koridor tersebut dimulai pada kuartal pertama 2014 (tahun depan).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI di ruang rapat panitia II DPRD, Kamis (3/10).
Tiga koridor yang dimaksud adalah koridor satu (Blok M-Kota), koridor enam (Ragunan-Dukuh Atas), dan koridor sembilan (Pluit-Pinang Ranti), serta Jalan Rasuna Said yang ada di koridor enam. Tiga koridor itu dinilai sebagai kawasan yang paling banyak dilintasi mobil pribadi.
Dalam RDP tersebut, Udar menjelaskan bahwa semula rencana penerapan ERP di koridor itu dimulai pada Januari 2014. Tetapi, kebijakan tersebut urung diterapkan atau ditunda karena belum cukup memadai jumlah angkutan umum yang dinilai layak. Ada kekhawatiran, bila ERP dipaksakan berlaku awal tahun depan, tak ada alternatif angkutan umum layak yang digunakan warga sebagai pengganti mobil pribadi.
Keputusan penerapan ERP itu dibarengi dengan pembatalan penerapan pelat nomor ganjil genap. "(Rencana pemberlakuan pelat nomor) ganjil genap tidak jadi. Kita langsung terapkan ERP yang dimulai setelah Maret," beber Udar dalam RDP.
Dia mengatakan bahwa penerapan jalan berbayar dikecualikan bagi sepeda motor, angkutan umum, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans. Tetapi, Udar mengaku pihaknya mempelajari kemungkinan sepeda motor juga masuk kategori kendaraan yang wajib membayar bila memasuki jalur ERP.
Namun, kata dia, hal itu tidak dapat dipaksakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, sepeda motor dikecualikan. "Kalau motor tidak masuk, nanti dikhawatirkan warga ramai-ramai beli motor. Jadi, kemacetan tidak akan hilang," tuturnya.
Menurut dia, di setiap ujung jalan yang terkena ketentuan ERP, di jalur masuk atau keluar, akan terdapat gardu yang dilengkapi alat rekam (pemindai) kit yang terpasang di mobil pribadi yang melintas. Bagi pelanggar yang tidak membayar saat memasuki jalur ERP, petugas dari Polda Metro Jaya akan merekam nomor polisi (nopol) mobil bersangkutan. Selanjutnya, pemilik mobil dipanggil lewat surat resmi yang dikirimkan ke rumah. Untuk mengetahui alamat, polisi akan melacak melalui pelat nomor.
KEBON SIRIH - Pemprov DKI memastikan akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau Electronik Road Pricing (ERP) bagi kendaraan bermotor. Program
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS