Jalan Cepat Kelas Dunia untuk Pertamina

Jalan Cepat Kelas Dunia untuk Pertamina
Jalan Cepat Kelas Dunia untuk Pertamina
Pokok persoalannya sangat mendasar. Bahkan, berada di landasan negara yang paling dasar: UUD 45. Khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalau tidak ingin mempersoalkan ayat itu, setidak-tidaknya ada masalah yang terletak pada penjelasan pasal 33 ayat (3) itu yang hanya menyebutkan bahwa pasal tersebut "Sudah cukup jelas".

Mungkin, ketika ekonomi global belum sehebat sekarang dan sistem akuntansi belum secanggih saat ini, bunyi pasal itu memang bisa saja "Sudah cukup jelas". Tapi, dalam konteks perekonomian global saat ini, apalagi kalau untuk menjadi yang kelas dunia, kita juga harus menerapkan sistem akuntansi internasional. Maka pasal itu sangat tidak jelas.

Orang politik akan mengatakan apanya lagi yang kurang jelas. Tapi, orang akuntansi akan secara tegas mengatakan pasal itu tidak bisa dipegang. Padahal, untuk menjadi perusahaan kelas dunia, pengurusannya harus disesuaikan dengan "bahasa" akuntansi, bukan dengan bahasa politik.

CITA-cita direktur utama Pertamina yang baru dan cantik itu, Karen Agustiawan Galaila, antara lain ingin membuat Pertamina menjadi perusahaan kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News